KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi ( TI ) :
· Cybercrime
· Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
· Computer Crime
· Computer Abuse
· Computer Fraud
· Computer Related Crime dll
Computer Crime perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime perbuatan melawa hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Kejahatan
di dunia maya (cyber crime) sekarang berada di urutan kedua setelah kejahatan
narkoba, baik dilihat dari nilai keuntungan materi yang diperolehnya, maupun
kerugian dan kerusakan bagi para korbannya.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan yakni, kejahatan
korporasi, kejahatan borikrat malpraktek dan kejahatan individu.
Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang
lingkup kejahatan
Sifat
kejahatan
Pelaku
kejahatan
Modus
Kejahatan
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a.
Unauthorized Access
kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban
umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer.
g.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
k.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar