Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standar profesi adalah kompetensi. Kompetensi disini mencakup:
1.Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
2.Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
3.Working attitude (sikapkerja).
4.Kemampuan komunikasi dan social serta training.
JENIS PEKERJAAN BIDANG TI
1. Bidang Perangkat Lunak (Software)
Misal;
· SistemAnalis
merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
· Programer
merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
· Web Designer
merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
· Web Programer
merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Bidang Perangkat Keras (Hardware)
Misal;
· Technical Engineer
sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
· Networking Engineer
orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
JENIS PEKERJAAN BIDANG TI
1. Bidang Operasional Sistem Informasi
Misal;
•EDP Operator
•System Administrator
•MIS Director
2. Bidang Pengembangan Bisni teknologi Informasi
Pada bidang ini pekerjaan di identifikasikan oleh pengelompokan kerja diberbagai sector di industry teknologi informasi.
Contohnya Pada Pekerjaan Bidang Ti Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberitugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat dan mengembangkan sistem, dan atau program pengolahan dengan komputer.
PersyaratanJabatanPranataKomputer:
1. Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah, dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan system dan atau program pengolahan dengan komputer.
2. Berijazah minimal SarjanaMuda/ Diploma III atau yang sederajat.
3. Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan atau pengalaman melakukan kegiatan dibidang komputer.
4. Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer.
5. Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan minimal bernilai baik.
REFERENSI :
1.AjiSupriyanto, 2005, PengantarTeknologiInformasi, PenerbitSalembaInfotek, Jakarta.
2.TeguhWahyono,S.Kom,2006, EtikaKomputerdanTanggungJawabProfesionaldiBidangTeknologiInformasi, PenerbitAndi, Yogyakarta.
3.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDMQFjAB&url=http%3A%2F%2Fimages.ekiazalah.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSemGgAoKCIAAADNiFa81%2FETIKA%2520PROFESI%2520DI%2520BIDANG%2520IT.doc%3Fnmid%3D232398605&ei=iRx3T4iKKMfmrAfvjsWQDQ&usg=AFQjCNGGSmQO8oKf0FQg_aOhBOgNAg3N9w
TUGAS 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar